Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang, memeriksa, mengadili, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama (Pasal 50 UU No.2 Tahun 1986) Pengadilan dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerntah di daerahnya apabila diminta (Pasal 52 UU No.2 Tahun 1986).
Fungsi pembinaan, yakni memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudicial, administrasi peradilan, maupun administrasi umum/perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan.
(1) Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena: a. atas permintaan sendiri secara tertulis; b. sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus; c. telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun bagi ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan negeri, dan 67 (enam puluh tujuh) tahun bagi ketua, wakil
Sebagai Kantor Pengadilan Negeri, wewenang dan dokumen apa saja yang diterbitkannya secara umum adalah memeriksa, memutus serta menyelesaikan perkara sengketa pada tingkat satu. Fungsi umum tersebut kemudian dapat dibagi dalam beberapa fungsi.
Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (kanan) menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/11/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono telah menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, serta uang dengan pecahan
vk48e3.
fungsi dan wewenang pengadilan negeri